TERNYATA PROGRAM BEDAH RUMAH DARI PEMERINTAH SEHARGA 15 JUTA BISA DIDAPATKAN GRATIS LHO, ASAL TAHU CARA DAPATNYA?


Merenovasi sebuah rumah tentu membutuhkan biaya yang cukup besar. Anda setuju? Nah, kini Anda tidak perlu bingung dengan biayanya. Kenapa? Ternyata pemerintah menyediakan bantuan renovasi mencapai Rp15 juta. Bagaimana cara mendapatkannya?


Besaran Bantuan Pemerintah

Program yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ternyata mendapatkan tugas untuk mengurangi jumlah rumah yang tidak layak huni di Indonesia. Dengan demikian, program tersebut sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Berapa besaran bantuan yang akan didapatkan? Ternyata jumlahnya cukup besar. Setiap rumah berkesempatan untuk mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal sebagai Program Bedah Rumah senilai Rp7,5-15 juta. Bantuan ini nantinya akan diberikan dalam bentuk bahan material dan bukan berupa uang tunai.

Selama 2015, Pemerintah berhasil memperbaiki sebanyak 82.245 unit rumah dengan total budget anggaran sebesar Rp1,116 triliun. Lantas bagaimana cara mendapatkan bantuan tersebut?


Bagi masyarakat yang ingin mengusulkan rumah masyarakat yang ingin "dibedah" rumahnya bisa mengajukan melalui Kepala Desa dan dikoordinir oleh Bupati untuk selanjutnya didata secara keseluruhan guna untuk mendapatkan bantuan bedah rumah dari Kementerian PUPR kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin.

Beliau sangat berharap atas dukungan dari masyarakat baik sektor swasta dan pemerintah daerah dapat mengurangi prosentase angka rumah tidak layak huni di daerah.

Menurut Syarif, Kementerian PUPR ingin agar setiap daerah dapat memiliki informasi yang pasti mengenai kisaran berapa besar jumlah rumah yang tidak layak huni. Apalagi berdasarkan informasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa jumlah Rumah yanh Tidak Layak Huni di Indonesia telah mencapai angka 3,4 juta unit dan diperkirakan akan terus bertambah apabila tidak ditangani secara serius oleh pemerintah.


Jumlah besar bantuan yang akan diberikan serta disalurkan melalui sebuah Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dalam meningkatan jumlah kualitas rumah adalah sebesar Rp15 juta sedangkan untuk pembangunan rumah baru Rp30 juta per rumah. Namun itu jumlah bantuan maksimal serta hanya sebuah stimulan. Dan tentunya kebutuhan masyarakat untuk membedah rumahnya berbeda antara satu dengan lainnya," papar Syarif.

Syarat Mendapatkan Bantuan

Setiap program pemerintah tentunya disertai dengan berbagai syarat. Khusus untuk program renovasi atau bedah rumah BSPS, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1.Warga Negara Indonesia (WNI).
2.Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang penghasilannya di bawah UMP rata nasional.
3.Sudah berkeluarga.
4.Memiliki atau menguasai tanah.
5.Memiliki dan menghuni rumah tidak layak huni.
6.Belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah.
7.Didahulukan yang memiliki rencana pembangunan/peningkatan kualitas rumah, dibuktikan dengan:
    =>Memiliki tabungan bahan bangunan.
    =>Telah memulai pembangunan rumah sebelum memperoleh bantuan.
    =>Memiliki aset lain yang dapat dijadikan dana tambahan BSPS.
    =>Memiliki tabungan yang dijadikan dana tambahan BSPS.
8.Bersungguh-sungguh mengikuti Program BSPS.
9.Dapat bekerja secara berkelompok.

Berikut beberapa kriteria untuk rumah yang patut di bedah oleh Program BSPS antara lain adalah berdasarkan kriteria bangunan seperti: 

1. Struktur atap yang dapat membahayakan penghuni.

2. Rangka rumah atau dinding yang tidak layak serta lantai yang masih tanah.

3. Aspek kesehatan yang belum memadai seperti pencahayaan dan sirkulasi udara yang buruk.

4. Dari Aspek utilitas seperti tidak memiliki sarana MCK atau mandi,Cuci, kakus serta mempunyai Tempat        Pembuangan Sampah yang memadai.

5. Terkena bencana alam, kerusuhan sosial atau kebakaran.

Pastinya masyarakat yang akan memperoleh bantuan diharuskan wajib untuk menguasai tanah dan tanahnya tidak bermasalah serta tidak berada di lokasi rawan bencana tukas Syarif.

referensi:
http://www.rumah.com/berita-properti/2016/2/116598/apa-syarat-dapat-bantuan-bedah-rumah-dari-pemerintah

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAU BANYAK REJEKI? IKUTI ATURAN FENGSUI BERIKUT INI !